Selasa, 05 April 2011

koran terbaru - berita seputar indonesia

koran terbaru - berita seputar indonesia


Pemulangan 2.927 WNI Butuh Rp 32 Miliar

Posted: 04 Apr 2011 08:56 PM PDT

DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES ILUSTRASI

 

JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan pemulangan tenaga kerja Indonesia bermasalah dari Jeddah, Arab Saudi. Namun, pemerintah akan memulangkan 2.927 orang yang tersisa menggunakan kapal laut.

Pemerintah dan tim khusus penanganan WNI di Arab Saudi DPR kini berkonsentrasi memulangkan WNI yang sudah melanggar ketentuan izin tinggal di Arab Saudi.

DPR akan membahas soal anggaran pemulangan dengan Kementerian Keuangan setelah biaya pemulangan tiga dari enam kelompok terbang terakhir 1.087 orang masih menunggak.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar seusai rapat kerja gabungan dengan DPR di Jakarta, Senin (4/4/2011), menegaskan, tidak ada kendala anggaran. Namun, pemerintah tak ingin anggaran pemulangan mubazir karena mengangkut orang yang mampu.

“Dari laporan BNP2TKI, ada juga yang sebetulnya (WNI) tidak bermasalah dan bisa pulang biasa malah menggunakan fasilitas ini. Kami akan menyeleksi ketat dan mengutamakan pemulangan mereka yang bermasalah,” ujarnya.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohammad Jumhur Hidayat, pemulangan dengan kapal laut membutuhkan biaya Rp 24,5 miliar.

“Kebutuhan ini hasil rapat kabinet paripurna pada 24 Maret lalu dan masih membutuhkan dana lain-lain lagi sekitar Rp 7,8 miliar,” ujarnya. Dengan demikian, total jenderal bisa mencapai lebih dari Rp 32 miliar.

Pemulangan menggunakan kapal laut menjadi keprihatinan DPR. Meski demikian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, memahami.

“Perhatian kami adalah memulangkan seluruh WNI over stayers (pelanggar izin tinggal) di Arab Saudi. Kami mau memanggil Kemkeu untuk penyelesaian menyeluruh,” ujarnya.

TKI Tewas Sementara itu, kisah pilu TKI di Arab Saudi muncul lagi. TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Aan Darwati binti Udin Encup (37), tewas di toilet rumah majikan di Mekah, Arab Saudi, pekan lalu.

Adapun proses hukum terhadap majikan penganiaya Sumiati binti Salan Mustopa (23), TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, di Madinah, memasuki babak baru. Hakim membebaskan sementara pelaku karena menilai peradilan melanggar syarat.

Anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menghentikan sementara penempatan ke Arab Saudi.

Jumhur mengutuk keras kematian Aan Darwati. Jumhur meminta aparat berwenang setempat menahan pelaku sekaligus menjeratnya dengan hukuman berat sesuai hukum Islam di Arab Saudi./kompas.com

Busyro: Vonis Mati Koruptor Tetap Perlu

Posted: 04 Apr 2011 08:54 PM PDT

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini (9/12/2010) dilakukan dengan pawai karnaval dari depan KPK./Sabrina Asril

 

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menegaskan poin hukuman mati dalam RUU Tipikor perlu dipertahankan. Hal ini karena menyangkut bahaya tindak pidana korupsi apalagi ketika sudah membudaya di tengah kehidupan masyarakat.

“Hukuman mati perlu dipertahankan, tidak perlu merespon budaya luar dan negara-negara barat. Bahkan, di Amerika sendiri saat ini masih merespon mengenai hukuman mati bagi koruptor,” ujar Busyro usai mengisi seminar bertajuk “Penguatan dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan DPR RI,” di Jakarta, Senin (4/4/2011).

Busyro menuturkan, penerapan hukuman mati memiliki landasan filosofi, argumen sosiologis dan kultural tersendiri. Menurutnya, ketika korupsi di Indonesia ini sudah mengkristal, maka budaya tersebut dapat menjadi momok yang membahayakan bagi kelangsungan hidup bernegara.

“Sangat berbahaya jika budaya tersebut sudah mengkristal di Indonesia. Oleh karena itu, hukuman mati dari aspek budaya sangat lebih efektif,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, perlu pendekatan yang lebih integral dalam menyikapi RUU tersebut, misalnya menghilangkan undang-undang gradasi untuk koruptor. Ia juga menyarankan, jika disetujui publik, maka ada baiknya para koruptor diberi sanksi sosial. Misalnya dengan melakukan kerja bakti sosial memakai seragam korupsi di jalan-jalan selama seminggu, sehingga keluarga mereka melihat.

“Kalau istri mereka melihat, anak, besan, menantu, dan cucu yang mereka sayangi melihat, efektif nggak? Saya yakin itu efektif. Tidak ada koruptor yang berbahagia jika rumah tangganya rusak akibat korupsi,” ujarnya./kompas.com

Libya Siap Rundingkan Reformasi

Posted: 04 Apr 2011 08:04 PM PDT

 

Foto: Getty ImagesLibya dikabarkan siap untuk melakukan negosiasi mengenai reformasi. Ini termasuk melakukan pemilihan umum atau referendum.
Namun menurut juru bicara pemerintah, hanya rakyat Libya yang dapat menentukan perubahan. Tetapi Pemimpin Libya Moammar Khadafi tetap diinginkan sebagai kepala negara.
“Kami bisa memiliki bentuk sistem politik lain, ataupun perubahan seperti konstitusi, pemilihan umum atau apapun. Tetapi pemimpin kami tetap harus Moammar Khadafi, ini sudah menjadi kepercayaan kami,” ungkap Menteri Informasi Libya Musa Ibrahim seperti dikutip Al Jazeera, Selasa (5/4/2011).
Lebih lanjut Ibrahim menegaskan, tidak ada kekuatan asing yang dapat merubah kondisi di Libya, meskipun pemerintah siap untuk melakukan pembicaraan usulan yang ditujukan untuk membawa demokrasi, tranparansi, kebebesan pers masuk ke negeri konflik tersebut.
“Jangan putuskan masa depan kami dari luar. Berikan kami usulan untuk melakukan perubahan dari dalam,” ucap Ibrahim.
Tidak lupa Ibrahim memberikan pujian bagi Khadafi. Menurutnya presiden yang sudah berkuasa 41 tahun tersebut adalah jaminan keamanan bagai persatuan di Libya.
“Kami kira dia (Khadafi) adalah sosok yang penting untuk memimpin perubahan menuju demokrasi dan pemerintahan yang transparan,” tutur Ibrahim.
“Khadafi tidak memiliki alasan untuk mundur. Dirinya adalah simbol penting bagi rakyat Libya. Bagaimana Libya dipimpin itu masalah lain,” tegas Ibrahim.

 

 

Inisiator “Petisi Moral” Angkat Bicara

Posted: 04 Apr 2011 07:58 PM PDT

(ki-ka) Anggota DPR RI Edi Prabowo (Gerindra), Budiman Sujatmiko (PDIP), Teguh Juwarno (PAN), Abdul Malik (PKB) dan Roy Suryo (Demokrat) menginisiasi penolakan gedung baru DPR RI melalui Petisi ‘Stop Rencana Pembangunan Gedung Baru’, Senin (4/4/2011)./KOMPAS.com/Caroline Damanik

JAKARTA — Sejumlah anggota DPR menginisiasi jalannya Petisi “Stop Pembangunan Gedung Baru DPR RI”. Dalam keterangan pers, Senin (4/4/2011), salah seorang inisiator petisi, Teguh Juwarno, mengatakan, petisi ini dibuat sebagai bentuk respons anggota Dewan terhadap aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

“Kami waktu disumpah berjanji untuk memerhatikan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kami mau mengakomodir aspirasi masyarakat, kami mau berkoalisi dengan rakyat. Oleh karena itu, kami akan menjalankan petisi ini,” ujar Teguh kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta.

Saat ini, selain Teguh, terdapat sembilan orang lainnya yang sudah menandatangani petisi, seperti Edi Prabowo (Gerindra), Roy Suryo (Demokrat), Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan), Abdul Malik (PKB), Romahurmuziy (PPP), Basuki Tjahja Purnama (Golkar), dan Eva Kusuma Sundari (PDI Perjuangan).

Bahkan, lanjut Teguh, ada anggota yang meyakinkan bahwa semua anggota fraksinya akan turut menolak rencana pembangunan gedung baru, seperti Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PAN.

Teguh mengatakan, ada kejanggalan dalam pembangunan gedung baru DPR, yang menurutnya belum mendapat persetujuan di rapat paripurna, tetapi prosesnya terus dilanjutkan. Menurutnya, rancangan undang-undang (RUU) saja, jika dilimpahkan dari Dewan periode lalu, harus dibahas lagi dari awal pada Dewan periode yang baru.

“Jadi, belum ada kesepakatan baru soal pembangunan gedung baru,” kata Teguh.

Menurutnya, petisi akan dikumpulkan dalam waktu 1-2 hari untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR. Gerakan moral ini diharapkan bisa membatalkan rencana pembangunan gedung baru.

Anggota Fraksi PKB DPR Abdul Malik mengatakan, siap membendung kelanjutan rencana pembangunan gedung baru melalui rapat paripurna jika memang petisi juga belum rampung hingga paripurna terakhir pada 9 April  mendatang. “Kami minta segera hentikan rencana itu. Kalau tidak, akan kami hentikan di paripurna,” tegasnya.

Inisiator petisi melihat bahwa rencana pembangunan gedung baru DPR terus menuai kontroversi. DPR hendaknya tidak menambah persepsi buruk di tengah masyarakat dengan isu ini. “Seharusnya, DPR mulai memperbaiki citranya melalui peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang berpihak pada rakyat dan bukan menambah masalah dengan rencana membangun gedung baru,” kata Malik.

Inisiator juga memandang bahwa rencana pembangunan gedung baru DPR merupakan langkah yang tidak arif karena tak sesuai dengan realitas sosial masyarakat yang justru tengah serba kesusahan. Dengan membangun gedung baru, DPR dinilai semakin menunjukkan tidak berempati terhadap penderitaan rakyat. Oleh karena itu, inisiator mengajak seluruh fraksi di DPR untuk menanggalkan kepentingan masing-masing dan sepakat dengan rakyat untuk membatalkan pembangunan gedung baru. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR periode 2009-2014 akan meningkat.

“Dengan demikian, apabila pembangunan gedung baru DPR ini dilanjutkan, kami menyatakan tidak ikut bertanggung jawab. Karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR untuk menghentikan seluruh proses pembangunan gedung baru,” kata Teguh.

Akibat bertahannya pelaksana proyek gedung baru ini melanjutkan rencana pembangunan, hingga hari ini DPR sudah menuai dua gugatan, yaitu somasi dan gugatan warga negara yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada hari ini./kompas.com

Disayangkan jika Kewenangan KPK Dipangkas

Posted: 04 Apr 2011 07:55 PM PDT

Bibit Samad Rianto./TRIBUNNEWS/HERUDIN

 

JAKARTA — Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyayangkan jika rancangan undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah disusun DPR bertujuan menghapus kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK.

Menurut Bibit, kewenangan penyidikan dan penuntutan yang disatukan dalam satu lembaga penegakkan hukum, yakni KPK, akan mempercepat proses kelengkapan berkas perkara.

“Akan cepat sekali sehingga tidak ada P19 (status berkas yang belum lengkap) bolak-balik. Hasilnya, kan, jadi bagus. Kalau sekarang yang bagus itu harus dicabut, kan, sayang,” ujar Bibit, seusai menjadi saksi bagi terdakwa percobaan suap Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Bibit juga menilai, DPR memiliki kepentingan untuk menghapus salah satu kewenangan KPK tersebut. “Disamarkan (kepentingan itu),” kata Bibit tanpa mengelaborasi lebih rinci.

Ia juga menyampaikan bahwa negara lain, yakni Malaysia, mengadopsi konsep Indonesia yang menyatukan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu badan seperti KPK.

Seperti diketahui, DPR berencana merevisi undang-undang tentang KPK. Revisi tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan KPK yang merupakan lembaga ad hoc dalam sistem hukum nasional. DPR berencana memangkas kewenangan penuntutan KPK untuk sepenuhnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai bahwa revisi undang-undang tersebut belum diperlukan.

Selain DPR yang berencana merevisi undang-undang tentang KPK, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar belum lama menarik kembali RUU tersebut untuk disempurnakan. Terkait penyempurnaan RUU Tipikor, Bibit mengatakan, pihaknya berupaya agar diikutsertakan dalam pembahasan. “Justru kami mencari-cari (cara) supaya diikutkan,” ujarnya./kompas.com

Istana Tolak Berkomentar Gedung Baru DPR

Posted: 04 Apr 2011 07:53 PM PDT

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Istana Kepresidenan

 

JAKARTA – Meski mendapatkan kritik keras dan gugatan di ranah hukum, hingga hari ini DPR masih bertahan dengan rencananya tersebut. Pekan lalu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat salah satu penentu berlanjut atau tidaknya pembangunan gedung 36 lantai itu.  Bagaimana tanggapan Istana?

Pihak Istana belum mau mengomentari kontroversi dan pro kontra yang mewarnai rencana pembangunan gedungberbiaya Rp1,138 triliun tersebut.

“Wah, saya belum mau memberikan komentar soal itu,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Selain SBY, Jusuf Kalla juga menyebut Ketua Umum Partai Golkar Aburizal “Ical” Bakrie turut menjadi penentu kelanjutan rencana pembangunan gedung baru DPR RI.

“Saat ini cuma dua yang menentukan, yaitu Demokrat dan Golkar. Begitu Pak SBY mengatakan tidak, pasti semua taat. Masak tidak taat? Begitu juga ketika Pak Ical katakan tidak, ya tidak. Selesai,” kata JK.

Sebelumnya, “Ical” mengatakan, dirinya mendukung rencana pembangunan gedung baru DPR yang saat ini tengah bergulir di DPR. Gedung DPR yang ada saat ini dipandang tak dapat menampung para wakil rakyat yang berjumlah 560 orang.

“Saya kira perlu, tapi enggak perlu semewah itu,” kata Ical.

Lantas, apa ukuran “tidak mewah” yang dimaksudnya? Ical tak menjawab secara lugas.

Ia hanya mengatakan, pembangunan gedung DPR mengedepankan aspek fungsional. Selanjutnya, ketika ditanya berapa nilai pembangunan gedung DPR yang menurutnya tak perlu mewah, Ical hanya menjawab singkat,

“Tidak perlu pakai angka”. Biaya senilai Rp 1,2 triliun dipandang angka yang fantastis. Indonesia Budget Center pernah mengungkapkan, angka sekitar Rp 1,2 triliun ini setara dengan: 1. Dana untuk BOS SMP bagi 2,02 juta siswa. Berdasarkan kebijakan BOS Tahun 2010, dana BOS SMP Rp 575.000 per tahun 2. Dana pembangunan 16.000 ruang kegiatan belajar atau kelas baru. Sekitar 16.000 kelas baru ini dapat menampung setidaknya 640.000 siswa (dengan asumsi 1 ruang kelas dapat menampung 40 siswa).

Berdasarkan Permendiknas 19/2010, standar biaya 1 ruang kelas baru sekitar Rp 80 juta. 3. Dana bagi 19,5 juta peserta Jamkesmas baru (biaya Jamkesmas saat ini sekitar Rp 66.700 per tahun). 4. Dana untuk membangun 21.000 unit rumah baru di Wasior, Padang, Mentawai, dan Yogyakarta. Berdasarkan desain dari Teknik Sipil ITS, biaya pembangunan satu unit rumah baru sekitar Rp 60 juta. 5. Dana untuk menaikkan subsidi pupuk sebesar 8 persen. Subsidi pupuk 2011 sebesar Rp 16,3 triliun, atau turun 11 persen dibandingkan tahun 2010 (Rp 18,4 triliun)./kompas.com

Mabes Polri Masih Belum Bisa Pastikan Keberadaan Umar Patek

Posted: 04 Apr 2011 07:52 PM PDT

 

Ilustrasi Mabes Polri sampai saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian Pakistan untuk memastikan kebenaran dan keberadaan Umar Patek.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan sampai saat ini masih melakukan koordinasi dan belum ada kepastian. Tim juga belum bertemu dengan Umar Patek.

“Belum ada kepastian, tim belum bertemu dengan Umar Patek,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (5/4/2011).

Anton juga mengaku jika kepastian itu sudah ada maka pihaknya berkeinginan untuk membawa Umar Patek ke Indonesia.

“Kalau bagi kita akan dibawa karena dia (Umar Patek) warga negara kita,”ujarnya.

Sebelumnya, informasi ditangkapnya Umar Patek dilansir laman news.com.au. Sumber pejabat keamanan di Indonesia dan intelijen Filipina yang tidak disebutkan identitasnya menyebutkan, Umar Patek telah ditahan di Pakistan sejak 2 Maret lalu.

Umar Patek diburu Pemerintah Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, dan kepalanya dihargai USD1 juta.

Dia merupakan teman dekat almarhum Dulmatin, pria yang diduga membuat bom untuk Bom Bali. Umar Patek juga diduga menjadi komandan lapangan di sebuah kamp pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina. Di tempat itu almarhum Noordin Top, dalang Bom Bali, sempat dilatihnya.

 

 

 

Ba’asyir Tak Tahu-menahu Perampokan CIMB

Posted: 04 Apr 2011 07:51 PM PDT

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, Kamis (17/3/2011)./KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA  — Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengaku tak tahu-menahu perihal pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, termasuk dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet.

“Saya tidak tahu-menahu perihal kegiatan yang diceritakan,” ucap Ba’asyir seusai mendengarkan keterangan saksi-saksi di sidang atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/4/2011).

Selama saksi memberi keterangan, Ba’asyir memilih walk out dari ruang sidang. Pernyataan Ba’asyir itu menanggapi kesaksian tiga terdakwa teroris, yakni Pamriyanto alias Suryo Saputro, Anton Sujarwo, dan Beben. Ketiganya mengaku pernah ikut pelatihan militer di Aceh bersama sekitar 30 perserta lain. Pelatihan yang mereka terima, di antaranya, bongkar pasang senjata api, menembak, dan latihan fisik.

Pamriyanto dan Beben mengaku ikut merampok Warnet Newnet dan Bank CIMB Niaga setelah pelatihan bubar pasca-kontak senjata dengan kepolisian. Saat merampok warnet pada 6 Agustus 2010, mereka mengaku hanya mendapat satu telepon seluler. Saat itu, Pamriyanto memukul kepala pemilik warnet dengan linggis ketika hendak melawan.

Dua minggu kemudian, keduanya bergabung dengan kelompok yang berbeda pimpinan Taufik untuk merampok bank. Saat itu, satu anggota tewas tertembak dan dua petugas satpam bank terluka. Mereka berhasil membawa uang sebesar Rp 340 juta. Pamriyanto dan Beben mengaku mendapat masing-masing Rp 10 juta.

Seperti diberitakan, saksi-saksi sebelumnya menyebut Ba’asyir mendanai kegiatan pelatihan militer.Dana diberikan langsung oleh Ba’asyir atau diminta Ba’asyir ke sejumlah pihak. Ba’asyir juga pernah melihat rekaman pelatihan militer dan menunjukkan rekaman kepada donatur./kompas.com

Gerindra: Laskar Gerindra Bukan “Underbow”

Posted: 04 Apr 2011 07:48 PM PDT

Laskar Gerindra mendaftarkan gugatan terkait pembangunan gedung baru DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011)./ARY WIBOWO

 

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani enggan berkomentar terkait gugatan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut pembatalan pembangunan gedung baru DPR. Gugatan secara resmi didaftarkan Ketua Laskar Gerindra Habiburokhman, Senin (4/4/2011).

Muzani mengaku baru pulang dari luar kota sehingga belum mengetahui kabar itu secara komprehensif.

“Belum tahu, belum. Saya no comment dululah,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senin (4/4/2011).

Tanpa mendefinisikannya lebih lanjut, anggota Komisi I DPR ini hanya mengatakan, selama ini Gerindra memiliki banyak kelompok pendukung. Namun, dia tidak juga mengiyakan pemahamannya tentang kelompok yang dipimpin oleh Habiburokhman itu.

Macem-macem (pendukung Gerindra). Ada Emas Gerindra, Permata Gerindra, ada Perak Gerindra,” tambahnya.

Namun, Muzani menyatakan, Laskar Gerindra tidak termasuk sebagai organisasi sayap (underbow) Gerindra, termasuk apakah itu salah satu yang menjadi cikal bakal organisasi sayap.

Terkait posisi Wakil Ketua BURT asal Fraksi Partai Gerindra, Pius Lustrilanang,  sebagai anggota partai di DPR, Muzani mengaku belum ada keputusan tambahan dari partai. Oleh karena itu, dirinya belum dapat berkomentar dalam waktu dekat. Muzani mengatakan, partai akan segera membahasnya untuk kemudian disampaikan kepada publik.

Saat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, rombongan Laskar Gerindra tampak membawa bendera berlambang Partai Gerindra./kompas.com

Mantan Sekjen Depkes Divonis 3 Tahun

Posted: 04 Apr 2011 07:45 PM PDT

Ilustrasi: Alat-alat kesehatan

JAKARTA - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable di Depkes pada 2007-2008. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Menurut Jupriadi, Sjafii tidak diharuskan membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil dari pengadaan alat rontgen portable maka terdakwa harus dibebaskan dari pembayaran uang pengganti,” ujar Jupriadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Sjafii selaku pejabat pemerintah dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena melakukan intervensi dalam pengadaan alat.

Sedangkan yang meringankan, Sjafii belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Shafii Ajmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution, Budiarto Maliang.

Pemberian cek tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat rontgent portable di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar. Tujuannya agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,48 miliar.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Agus Salim menuntut Sjafii dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga dituntut membayar kerugian negara Rp 30 juta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen dan portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal pada 2007. Menurut Agus, Sjafii terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi./kompas.com

Rahmat Dibawa ke RS Polri Untuk Periksa Kejiwaan

Posted: 04 Apr 2011 07:40 PM PDT

Foto: Tedi Suteja/Global TV

Rahmat alias Icha, pagi ini dibawa ke Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pantauan di Mapolres Bekasi, Selasa (5/4/2011), Rahmat dibawa keluar sekira pukul 08.45 WIB, dan dibawa dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2288.

Rahmat terlihat mengenakan baju tahanan dan dikawal dua anggota kepolisian. Kapolsek Jatiasih AKP Darmawan Karosekali, juga terlihat mendampingi. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Rahmat akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Rahmat ditahan oleh aparat kepolisian karena dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Muhammad Umar. Umar menikahi Rahmat sekira enam bulan lalu dari perkenalan di situs jejaring sosial Facebook.

Namun kedok Rahmat akhirnya terbongkar setelah warga di sekitar rumah Umar curiga jika Rahmat adalah laki-laki.

1.570 Kendaraan Tertangkap Tilang Elektronik Sarinah

Posted: 04 Apr 2011 07:36 PM PDT

 

ilustrasi (foto:Ist)

Belum genap sepekan beroperasi, satu-satunya kamera pemantau atau CCTV melalui Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menemukan 1.570 kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kamera tersebut beroperasi sejak 1 April 2011.

Menurut Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK dari jumlah tersebut yang paling banyak melanggar adalah kendaraan roda dua yakni sebanyak 986 unit. Sedangkan mobil pribadi sebanyak 502 dan kendaraan umum sebanyak 82 unit.

“Jenis pelanggaran menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti atau stopline, dan marka garis kuning atau yellow box junction. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan adalah melanggar marka garis berhenti atau stopline,” ujar Yakub di Mapolda Metro jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2011).

Dihubungi secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro, Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan pelanggar diberi waktu 2 pekan untuk menjalani sidang tilang. Nilai denda tilang elektronik sama seperti tilang pada umumnya, begitu pun proses sidangnya.

“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal untuk pelanggar marka garis stop atau stopline, marka kotak kuning atau yellow box junction, dan menerobos lampu merah adalah Rp500 ribu,” terang Royke.

Royke menambahkan, ada beberapa pelanggar lalu lintas berusaha mengakali alat tilang otomatis itu dengan cara mundur lagi jika melanggar rambu lalu lintas. Tapi itu percuma. Dia memastikan bahwa pemilik kendaraan tetap mendapat surat tilang. “Sebab, saat kendaraan melewati sensor, kamera pemantau tetap merekam pelat nomor kendaraan itu,” ungkapnya.

 

 

 

 

Perampok CIMB Niaga Dapat Rp 10 Juta

Posted: 04 Apr 2011 07:31 PM PDT

 

 

 

 

 

 

 

 

Perampokan Bank CIMB Niaga di Medan

 

JAKARTA — Pamriyanto alias Suryo Saputro dan Beben, dua terdakwa teroris, mengaku menerima uang sebesar Rp 10 juta dari hasil perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Keduanya merampok seusai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar.

Pamriyanto saat bersaksi di sidang terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/4/2011), mengaku ikut pelatihan bersama sekitar 30 perserta lain selama tiga minggu. Dia diajarkan bongkar pasang senjata api, menembak, hingga latihan fisik.

Sebelum pelatihan ditutup, kata Pamriyanto, kepolisian menggerebek lokasi yang berujung kontak senjata. Saat itu, tiga polisi tewas dan 11 terluka. Dia lalu kabur bersama 19 peserta lain. Setelah terpecah dengan kelompok, ia sempat bekerja di perkebunan milik warga selama dua bulan.

Setelah itu, ia kembali ke daerah asalnya di Lampung. Tak lama, Pamriyanto kembali ke Medan dan bergabung dengan Jaja Miharja, Beben, Aldian Rozak, dan Abdi. Mereka lalu merampok Warnet Newnet di Medan. “Di warnet cuma dapat ponsel. Di situ saya sempat pukul yang punya warnet pakai linggis saat melawan,” kata dia.

Dua minggu kemudian, Pamriyanto bergabung dengan kelompok lain untuk merampok CIMB Niaga. 17 orang pimpinan Taufik lalu merampok bank pada 18 Agustus 2010 siang. “Saya bertugas ambil uang di brankas. Total uang, saya enggak tahu. Yang hitung uang bukan saya,” ucap dia.

Saat itu, satu polisi tewas ditembak dan dua satpam terluka. “Setelah itu, kami lari ke kebun tebu. Di sana sudah ada mobil yang nunggu. Semua barang dimasukkan ke mobil. Siang itu juga saya dapat Rp 10 juta dari Wak Geng. Saya dikasih di rumah Wak Geng,” kata dia.

“Untuk apa uang Rp 10 juta itu?” tanya jaksa. “Buat makan, beli baju, untuk Lebaran saya,” jawabnya.

Beben, saksi lain, mengakui hal senada. Dari tugas menjaga lantai III Bank CIMB Niaga dengan senjata api jenis FN, dia mendapat uang Rp 10 juta. Dia juga mengakui ikut perampokan Warnet Newnet. Menurut dia, dua kelompok yang merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet tidak berkaitan. Perampokan CIMB Niaga Medan terjadi pada 18 Agustus 2010.

Seperti diberitakan, selain didakwa terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh, Ba’asyir juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan Warnet Newnet. Ba’asyir didakwa mendanai pelatihan militer, salah satunya untuk membeli senjata api./kompas.com

DPR Resmi Digugat

Posted: 04 Apr 2011 07:23 PM PDT

Laskar Gerindra mendaftarkan gugatan terkait pembangunan gedung baru DPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011)./ARY WIBOWO

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pembangunan gedung baru DPR berbiaya Rp1,138 triliun kembali berbuah gugatan. Setelah disomasi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Minggu (3/4/2011), Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/4/2011).

Gugatan warga negara (citizen law suit) yang didaftarkan Ketua Laskar Partai Gerindra Habiburokhman, terkait penolakan pembangunan gedung baru DPR. Dalam gugatan No: 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST tersebut, Habiburokhman mendampingi dua kliennya, yakni Arief Poyuono dan Adi Partogi Singal Simbolon, sebagai pihak penggugat yang mewakili warga negara.

“Inti dari gugatan ini adalah kita ingin menuntut pembatalan gedung baru DPR. Saat ini masyarakat sudah menolak, dan sesuai dengan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, kita berhak melakukan gugatan atas tindakan mereka itu,” ujar Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, seusai mendaftarkan gugatannya.

Ia menambahkan, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan kondisi masyarakat yang saat ini sebagian besar menolak, DPR harus menunda pembangunan gedung tersebut agar tidak menimbulkan preseden yang buruk di kalangan masyarakat.

“Akan menjadi preseden yang buruk jika DPR merengek-rengek membutuhkan ruang yang baru, dengan sepihak, diputuskan sendiri, dan menggunakan uang negara. Kita lihat sendiri instansi-instansi pemerintah banyak yang gedungnya tidak sebesar dan senyaman Gedung DPR, tapi mereka tidak merengek-rengek meminta gedung baru,” katanya.

Dalam gugatannya, lanjut Habiburokhman, pihaknya mengharapkan agar pembangunan ditunda terlebih dahulu sampai PN mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Mulai hari ini kami sudah meminta putusan provisi terlebih dahulu agar pembangunan tersebut dihentikan sementara, sehingga sampai berkekuatan hukum tetap. Kita harap akan cepat diproses lah,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah LSM yang menamakan diri Tim Advokasi Koalisi APBN Kesejahteraan Rakyat juga menyatakan akan mengajukan somasi terbuka yang ditujukan kepada pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR, anggota BURT DPR, Presiden, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi di DPR agar dalam 7 x 24 jam melakukan tindakan konkret membatalkan rencana pembangunan gedung baru DPR. Menurut mereka, bila dalam batas waktu tersebut para politisi Senayan tidak mengambil tindakan, koalisi juga akan mengajukan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./kompas.com

KPK Geledah Rumah Herman Felani

Posted: 04 Apr 2011 07:21 PM PDT

 

 

 

 

 

 

Herman Felani/yustisi.com

 

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah aktor era 1980-an, Herman Felani, terkait dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemrov DKI Jakarta pada 2006-2007. Herman ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada Februari 2011.

“Penggeledahan rumah Herman Felani di Komplek Depsos (Departemen Kesehatan) Nomor 70 Bintaro Permai,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (4/4/2011).

Menurut informasi dari biro humas KPK, sebanyak sembilan penyidik menggeledah rumah Herman sejak 09.30. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

Herman Felani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan filler iklan di Pemrov DKI terkait dua perusahaan periklanan yang dimilikinya. Perusahaan Herman, yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa, menjadi rekanan Pemrov DKI.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan yang divonis delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Herman diduga memberi uang kepada sejumlah pejabat Pemrov DKI agar memenangkan tander proyek iklan yang didanai APBD DKI 2006-2007 itu. Diduga adanya aliran dana Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal Effendi pada 2006.

Sementara pada 2007, PT Sandi Perkasa memberikan kompensasi Rp 569 juta kepada Jornal atas kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar yang dimenangkan perusahaan Herman./kompas.com

Keunikan Gempa Cilacap

Posted: 04 Apr 2011 07:13 PM PDT

 

Gempa bumi yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin 4 April 2011 dikategorikan sebagai gempa unik. Gempa yang terjadi kali ini berbeda dengan gempa-gempa sebelumnya.

Demikian disampaikan pakar Geodesi Institut Teknologi Bandung, Irwan Meilano saat berbincang dengan VIVAnews.com, Senin malam, 4 April 2011. “Gempa yang terjadi sangat unik, mekanismenya berbeda dengan gempa 2006 maupun gempa 2009,” kata Irwan.

Menurut Irwan, gempa yang berkekuatan 7,1 skala Richter (sR) itu terjadi di dekat pertemuan antara lempeng Australia dengan lempeng Indo-Australia atau yang sering disebut sebagai lempeng Eurasia. Pada gempa yang terjadi pada 2006 dan 2009, kata Irwan, terjadi di antara pertemuan kedua lempeng. “Tepat pada bidang kontak kedua lempeng,” kata dia.

Pada gempa 2006 dan 2009 tersebut, kedua lempeng saling tumbuk dan bagian lempeng yang saling bertemu itu mengalami kenaikan. “Bagian yang bertemu itu naik ke atas, sehingga pada waktu itu disertai tsunami,” kata dia.

Namun, dia melanjutkan, pada gempa kali ini tidak terjadi pada bidang kontak lempeng, melainkan pada salah satu lempeng. Menurut Irwan, gempa yang terjadi Senin pukul 03.06.39 WIB itu terjadi di bagian lempeng Australia yang masuk ke lempeng Eurasia.

“Jadi, mekanismenya, gempa terjadi di lempeng turun atau sesar normal,” kata dia.

Dia menambahkan, tipe gempa yang terjadi di Cilacap itu pada umumnya terjadi pada gempa-gempa susulan, setelah terjadinya gempa utama. “Namun pada gempa ini terjadi pada gempa utama. Ini yang juga menarik untuk kami teliti lagi,” kata dia.

Meskipun demikian, menurut dia, gempa yang terjadi dengan mekanisme sesar normal tersebut dapat menyebabkan terjadinya tsunami. Lantas mengapa gempa pada Senin itu tidak terjadi tsunami? “Selain magnitud (kekuatan gempa) kecil, ya juga tidak terjadi di antara pertemuan lempeng,” kata dia.

Para pakar sendiri, dia menjelaskan, sedang meneliti kejadian gempa Cilacap tersebut. Sejauh ini, belum didapat kesimpulan ilmiah tentang gempa yang dianggap unik tersebut.

 

Tjatur: Kami Heran dengan Cirus

Posted: 04 Apr 2011 07:12 PM PDT

Tersangka, Jaksa Cirus Sinaga, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Cirus menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan./KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

 

JAKARTA – Ketua Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy mengatakan heran dengan tindakan jaksa Cirus Sinaga dalam memberikan jawabannya kepada dewan hari ini, Senin (4/4/2011). Cirus memberikan jawaban tanpa melengkapi syarat administratif,, seperti tanda tangan, kop dan cap Kejaksaan Agung sehingga pertanggungjawabannya diragukan.

“Ya enggak tahu kenapa. Tanya saja orangnya langsung. Makanya kita juga heran. Itu di dokumennya kan tanggal 29 Maret. Nah, sekarang sudah tanggal berapa?” katanya usai memutuskan menskors rapat dengar pendapat agar Cirus dapat melengkapi persyaratan administratifnya.

Cirus diundang Panja Mafia Hukum untuk memberikan keterangan seputar sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagai mafia hukum dalam kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Anggota Panja meragukan jawaban-jawaban Cirus karena ditulis di atas kertas tanpa cap resmi Kejaksaan Agung.

Jawaban Cirus dirangkum dalam 6-7 halaman kertas kwarto yang disatukan dengan steples. Dengan kondisi demikian, maka bisa dimaklumi pernyataan anggota Panja dari Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan yang menyebut dokumen Cirus seperti selebaran di pinggir jalan.

Menurut Tjatur, dengan kondisi demikian pula, maka seluruh jawaban Cirus tidak bisa dikatakan resmi. Pertanggungjawabannya di kemudian hari pun bisa diragukan. “Tidak resmi, padahal dipanggil sebagai mantan jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dan mantan pejabat kejaksaan. Harusnya bisa dipertanggunggjawabkan, syarat minimumnya harus ada syarat administratif. Ditandatangani, ada kop dan cap, papar Ttajur.

“Kalau secara administratif tak bisa dipenuhi, tak bisa diterima secara resmi oleh Panja. Karena untuk menginjak substansi, prosedural harus dipenuhi,” tandasnya kemudian.

Saat ini, Cirus  berstatus sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.

Pada Jumat (1/4/2011) lalu, ia resmi dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat permohonan mengenai pencegahan tersebut, Kamis (31/3/2011)./kompas.com

Melinda Bersedia Kembalikan Uang Jika Terbukti

Posted: 04 Apr 2011 07:11 PM PDT

 

Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Melinda alias Melinda Dee bersedia mengembalikan uang yang dianggap sebagai hasil penggelapan. Namun, Melinda meminta diperjelas siapa yang dirugikan dalam kasus ini.

“Ibu Melinda orangnya bertanggung jawab, tentu kalau ada yang merasa dirugikan akan dikembalikan,” kata pengacara Melinda, Batara Simbolon saat dihubungi VIVAnews.com, di Jakarta, Senin 4 April 2011.

Namun, Batara melanjutkan, kasus dugaan penggelapan ini harus diperjelas terlebih dulu siapa pihak yang dirugikan, apakah nasabah atau pihak Citibank. Menurut dia, sejak kasus ini ditangani polisi, belum jelas siapa yang dirugikan.

“Sekarang ini kan posisi kasusnya belum jelas, siapa yang dirugikan,” kata dia. “Jadi, setelah ada audit yang jelas kami akan tentukan langkah selanjutnya.”

Menurut Batara, belum tentu mantan manajer relationship Citibank itu melakukan tindakan pidana berupa penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dituduhkan kepolisian selama ini. Jika diperjelas, kata dia, kasus Melinda bisa berubah menjadi perdata.

“Kan pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut dan meminta ganti atas kerugian. Jadi bukan pidana,” kata dia.

Untuk memperjelas asal muasal uang Melinda dan siapa yang dirugikan, pihak pengacara telah mengirim surat ke Citibank. Melinda, menurut Batara, meminta klarifikasi siapa yang merasa dirugikan olehnya. “Kami mau tanya, siapa yang merasa dirugikan, nasabah atau Citibank,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Melinda Dee diduga menggelapkan dana nasabah Citibank. Polisi mengklaim telah menyita Rp20 miliar hasil kejahatan perempuan berusia 47 tahun tersebut. Selain itu, polisi telah menyita empat mobil mewah Melinda yang diduga dibeli dari hasil kejahatan. Polisi juga masih membidik apartemen Melinda.

 

Polda Telusuri Tindak Pidana Penagih Citibank

Posted: 04 Apr 2011 07:07 PM PDT

 

Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa (50), yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa. Polisi masih mempelajari kasus itu.

“Polres Jakarta Selatan sedang menelaah apakah ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus itu,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djafar, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 31 Maret 2011.

Kini polisi masih menelusuri kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Menara Jamsostek, di salah satu kantor penagihan atau collector Citibank. Tiga tersangka sudah ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasny Irzen.

“Ini masih ditelusuri. Saksi-saksi yang melihat saat itu siapa saja. Siapa yang terakhir bersama almarhum, itu masih dipelajari,” ujar mantan juru bicara Polda Sumatera Utara ini. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum mendapat laporan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Budi Irawan, mengatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka adalah H dan D, petugas bagian penagihan, dan B karyawan bagian penagihan. Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak kemarin.

Irzen Octa, meninggal dunia di halaman Menara Jamsostek, Selasa 29 Maret 2011, setelah menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak hingga Rp100 juta. Menurut korban, tagihan kartu kreditnya semula hanya Rp48 juta. Tidak mendapat penjelasan mengenai hal itu, korban malah dibawa ke ruang bagian penagihan dan dipaksa oleh tiga tersangka untuk membayar.

Sementara, saat dikonfirmasi VIVAnews.com, manajemen Citibank belum bisa memberikan pernyataan. Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, meminta daftar pertanyaan soal kasus ini dikirim lewat surat elektronik.

 

Kuasa Hukum Ary Tolak Bibit-Chandra

Posted: 04 Apr 2011 06:40 PM PDT

Ary Muladi/TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

 

JAKARTA – Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso menolak pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menjadi saksi dalam persidangan atas kliennya dalam perkara upaya suap terhadap pimpinan KPK, Senin (4/4/2011). Teguh juga menolak kesaksian yang akan diberikan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

Penolakan tersebut disampaikan Sugeng pada awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. “Apabila pimpinan KPK bersaksi (Bibit dan Chandra) ada potensi prinsip peradilan yang dilanggar yaitu prinsip fairness,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, kesaksian Bibit dan Chandra melanggar rasa keadilan karena sebagai pimpinan KPK, keduanya berstatus penyidik dan penuntut dalam perkara Ary. Hal tersebut juga berpotensi mengandung konflik kepentingan.

“Pada ketiga orang ini, (Chandra, Bibit, dan Ade Rahardja) secara etis juga terdapat prinsip kepentingan untuk membawa kasus yang disidiknya tuntas dengan dihukumnya para tersangka,” katanya.

Atas penolakan tersebut, Sugeng akan mengajukan keberatan secara tertulis. “Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon satu penetapan tertulis dari pengadilan, apakah keberatan kami diterima atau tidak,” lanjutnya.

Menanggapi penolakan Sugeng, tim Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Suwarji menolak keberatan Sugeng. Menurutnya, Bibit, Chandra, dan Ade Rahardja dihadirkan JPU karena ketiganya disebutkan dalam dakwaan Ary Muladi.

Bibit dan Chandra, kata Suwarji, layak dijadikan saksi karena keduanya tidak pernah dilibatkan dalam penyidikan dan penuntutan perkara Ary Muladi. Pada akhirnya, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati memutuskan untuk tetap memeriksa ketiga saksi. “Karena para saksi disebutkan dalam dakwaan JPU,” ucap Nani./kompas.com

Hasil Fa’i Dibagi-bagi

Posted: 04 Apr 2011 06:39 PM PDT

Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, Kamis (17/3/2011)./KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil fa’i atau merampok harta orang-orang yang dianggap kafir dibagi-bagi untuk berbagai keperluan. Salah satu fa’i yang telah dilakukan kelompok teroris yakni perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

Anton Sujarwo, salah satu peserta pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh, mengatakan, 20 persen harta hasil fa’i digunakan untuk Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, kata dia, harta digunakan untuk kegiatan jihad, infaq, dan membiayai istri-istri mujahid.

“Sisanya dibagi rata para peserta yang telah melakukan fa’i,” kata Anton dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/4/2011).

Awalnya, saat ditanya jaksa, Anton mengaku tak tahu apa maksud dari fa’i. Ketika jaksa membacakan pemahaman fa’i yang dia tuangkan dalam BAP, Anton membenarkan. “Iya benar. Dulu waktu diperiksa saya masih ingat. Sekarang enggak ingat,” katanya.

Anton mengatakan, ia sempat ikut pelatihan militer sekitar 5 hari. Dia lalu turun dari pegunungan saat sakit. Saat itu, Anton mengaku diberi uang Rp 40 juta oleh Ubaid dan Rp 10 juta dari Mahfud. Awalnya, uang itu untuk membeli peralatan bengkel bubut. Nantinya, bengkel itu untuk memperbaiki senjata api yang rusak.

“Karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya uang digunakan untuk konsumsi dan beli satu senjata FN dan amunisi 20 butir sama satu revolver dan 50 amunisi. Senjata itu dipakai untuk i’dad (persiapan latihan fisik dan senjata),” terang teknisi bubut itu.

Ketika ditanya apakah ia setuju dengan perampokan Bank CIMB Niaga, Anton menyetujui karena, menurutya, pemilik bank itu bukan orang muslim.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan, Ba’asyir disebut melakukan hasutan saat memberikan ceramah di rumah Alex alias Asep, ketua Asykari (militer) Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) wilayah Sumatera Utara. Saat itu, Ba’asyir mengatakan fa’i dibenarkan dalam Islam.

“Sebelum melakukan fa’i, terlebih dulu harus membunuh orangnya agar hartanya bisa dikuasai, bukan semata-mata mengambil hartanya saja. Fa’i ini ditujukkan kepada semua orang kafir yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa yang tidak menjalankan syariat Islam yang diistilahkan sebagai thogut atau setan,” kata jaksa./kompas.com

BNPT: Indonesia “Surga” Teroris

Posted: 04 Apr 2011 06:37 PM PDT

shutterstock Ilustrasi bom

 

JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai memaparkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tumbuh suburnya aksi terorisme di Indonesia. Salah satunya, ungkap dia, adalah lemahnya penegakan hukum bagi para pelaku aksi terorisme. Ini membuat para aktor dalam aksi tersebut merasa mendapatkan “surga” di Indonesia.

“Bagaimana mengatasinya? Kita harus adu kuat, dengan tetap tegakkan hukum. Hukum kita masih terlalu lembek jika dibandingkan negara lain. Daerah operasinya (aksi terorisme) internasional. Kita menyediakan ‘surga’ bagi teroris,” kata Ansyad dalam paparannya pada Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (4/4/2011), di Gedung DPR, Jakarta.

Ia mencontohkan, dua gembong teroris asal Malaysia, Dr Azahari dan Noordin M Top, yang bersembunyi dan akhirnya tewas di Indonesia. “Kenapa mereka ke negara kita? Karena di sana (Malaysia), hukumnya ketat. Dia ceramah di mana-mana langsung ditangkap. Bahkan, kalau diketahui ada pelatihan militer langsung ditangkap dan ditahan. Gunakan atribut militer langsung ditangkap. Kalau tetangga kita keras, kita lembek, apa yang terjadi? Kita menyediakan tempat bagi mereka untuk bersembunyi,” ujarnya.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang dipaparkan Ansyad, telah ditangkap 600 teroris. Sebanyak 500 orang di antaranya telah diproses di pengadilan. Namun, Ansyad menekankan, harus ditemukan pula formula agar mereka yang sudah dihukum karena aksinya tidak kembali melakukan hal yang sama.

“Karena sampai hari ini, dari 210 orang yang sudah keluar dan ada di antaranya terbukti melakukan kembali melakukan aksi yang sama. Seperti Abu Tholut, orang yang direkrut Abubakar Ba’asyir,” kata Ansyad.

Strategi ke depan, ia menyarankan, perlu memberi perhatian secara khusus pada penegakan hukum. Selain itu, perlu dukungan kekuatan intelijen yang kuat dan masyarakat dalam memantau gerakan yang dicurigai sebagai aksi terorisme./kompas.com

Senyum Cirus di DPR

Posted: 04 Apr 2011 06:33 PM PDT

Tersangka, Jaksa Cirus Sinaga, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011). Cirus menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang melibatkan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan./KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

 

JAKARTA — Tersangka jaksa Cirus Sinaga memenuhi undangan Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR, Senin (4/4/2011). Cirus akan dimintai keterangan oleh Panja seputar sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagai mafia hukum dalam kasus pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan.

Awalnya, Cirus tampak lesu ketika para jurnalis mencoba menghampirinya tanpa mengucapkan sepatah kata pun untuk menyapa. Ketika ditanyakan kabar, Cirus juga tetap tak menjawab. Dia hanya membalas pertanyaan dengan kebiasaannya selama ditemui para jurnalis ketika diperiksa di Mabes Polri, tersenyum saja.

Namun, ketika diberondong sejumlah pertanyaan lain, Cirus pun tak tahan untuk menjawab. Cirus hanya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus mafia hukum penanganan perkara Gayus Tambunan seperti yang disangkakan kepadanya.

“Ada empat orang dalam perkara ini. Jaksa peneliti itu meneliti berkas perkara, memenuhi syarat atau tidak menyangkut delik formalitas dan materiil,” ujarnya.

Menurut Ketua Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, Panja akan mendalami peran Cirus dalam kasus Gayus. Mayoritas anggota Panja menilai Cirus kebal hukum. Polri terkesan lamban dalam menangani kasusnya dan kerap kali mandek. Panja juga ingin mendalami oknum-oknum lain yang menjadi rekannya di Kejaksaan Agung./kompas.com

Patek Juga Terlibat Teror di Afganistan

Posted: 04 Apr 2011 06:31 PM PDT

Dulmatin (kiri) dan Umar Patek (kanan)./HANDOUT

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto mengatakan, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memulangkan buronan kasus bom Bali I, Umar Patek, dari Pakistan agar dapat menjalani proses hukumnya di Indonesia. Pemerintah masih menunggu perkembangan karena ternyata Patek juga terlibat pelanggaran hukum di negara itu.

“Kami masih koordinaskan terus dengan pihak Pakistan. Kan dia juga ada pelanggaran hukum di sana. Kami bicarakan untuk kemungkinan agar ia bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk penanganan hukum,” ungkapnya di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (4/4/2011).

Patek tertangkap dalam kondisi terluka akibat baku tembak dengan aparat keamanan di Pakistan. Ia harus menjalani proses hukum di Pakistan karena dalam baku tembak itu ada aparat keamanan Pakistan yang menjadi korban. Saat ditangkap, Umar bersama istrinya, warga negara Indonesia.

Menurut Sutanto, Patek juga terlibat kelompok teror di Pakistan sehingga negara itu juga berniat memproses Patek di negaranya. Pemerintah Indonesia belum akan menindaklanjuti pemulangan Patek dalam waktu dekat.

“Kan yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit. Kami menunggu nanti sampai bisa dilakukan keputusan-keputusan,” tambahnya.

Sutanto berjanji, pemerintah akan berupaya membawa Patek ke Indonesia dengan membicarakannya dengan negara-negara lain, terutama dengan Pakistan. Jika sudah ada kepastian dari pengecekan identitas Patek, maka negara-negara yang berkepentingan akan membicarakan langkah-langkah selanjutnya.

Buron sejak 2002
Umar Patek menjadi buronan polisi sejak tahun 2002. Ia dianggap sebagai tokoh Jamaah Islamiyah terkait Al Qaeda dan diyakini sebagai wakil komandan lapangan dalam Bom Bali I yang menewaskan 202 orang, sebagian besar warga Australia. Patek diperkirakan kabur ke Filipina selatan setelah peristiwa itu dan bergabung dengan gerilyawan MILF pimpinan Abu Sayyaf.

Warga Amerika Serikat yang tewas dalam Bom Bali I berjumlah tujuh orang. Namun, Pemerintah AS menawarkan hadiah 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 8,6 miliar bagi peringkus Umar Patek yang juga dikenal sebagai “Arab Kecil”.

Patek diyakini termasuk kelompok orang-orang Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang ikut latihan militer sekaligus bertempur di Afganistan dan Pakistan tahun 1980-an dan 1990-an.

Saat kembali ke Asia Tenggara, mereka mendirikan Jamaah Islamiyah, kemudian mengorganisasi serangkaian bom bunuh diri dengan sasaran tempat hiburan malam, restoran, hotel, dan kantor kedutaan besar negara-negara Barat di Indonesia.

Meski jauh dari Indonesia, ia diyakini tetap mengendalikan operasi Jamaah Islamiyah dari tempat tinggalnya. Penangkapannya di Pakistan menimbulkan teka-teki soal bagaimana mungkin buron teroris kelas kakap itu bisa menyeberangi tapal batas berbagai negara.

Pada Maret 2010, Patek diyakini berada di Provinsi Sulu, Filipina bagian selatan. Menurut Yayasan Jamestown, lembaga pengkaji kebijakan keamanan nasional di Washington, Patek merupakan komandan senior terakhir Jamaah Islamiyah yang sangat berpengalaman./kompas.com

Bibit Chandra Bersaksi untuk Ary Muladi

Posted: 04 Apr 2011 06:30 PM PDT

Ary Muladi/KOMPAS.COM/DHONI SETIAWAN

 

JAKARTA — Unsur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Ary Muladi.

Keduanya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/4/2011). Hadir pula Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja yang juga dijadwalkan memberi kesaksian

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ary Muladi dengan dua perkara. Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo untuk memberi uang Rp 5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK serta perkara kedua adalah merintangi penyidikan perkara korupsi.

Ary Muladi terancam pidana Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Dalam dakwaan jaksa, uang itu dimaksudkan agar KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faishal dan penyelidikan perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2007.

Dalam dakwaan, Ary Muladi dan Anggodo beberapa kali bertemu dan berkomunikasi melalui telepon. Terdakwa beberapa kali menghubungi Anggodo meminta menyediakan dana untuk pimpinan KPK dan operasional sebesar Rp 3,75 miliar.

Pada 11 Agustus 2008, Ary Muladi menerima uang dalam dua tas dari Anggodo. Ary kemudian menyerahkan uang itu kepada seseorang bernama Yulianto untuk diberikan kepada penyidik dan pimpinan KPK. Ary kemudian menyampaikan kepada Anggodo bahwa uang itu sudah diserahkan kepada penyidik dan pimpinan KPK.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis Anggodo bersalah melakukan upaya penyuapan dengan pidana penjara empat tahun. Namun, Anggodo dibebaskan dari dakwaan upaya menghalangi penyidikan./kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar