Rabu, 27 April 2011

Detik Pos Indonesia

Detik Pos Indonesia


Tolak Uji Materi UU Pornografi, Mahkamah Konstitusi (MK) Bolehkan Video Mesum Pribadi

Posted: 26 Apr 2011 07:21 PM PDT

DETIKPOS.net - Pembuatan video adegan mesum pribadi dengan dalih hanya untuk disimpan dan kepentingan sendiri tetap diizinkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini diakibatkan majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jakarta, Selasa (26/4).

Permohonan itu diajukan oleh pengacara Farhat Abbas bersama LSM Hukum Jamin Rakyat (Hajar). Farhat bersama LSM tersebut, awalnya, menganggap penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 harus dihapus dari UU 44/2008 karena bertentangan dengan Pasal 28j ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Hal tersebut dilakukan karena pemohon menganggap penjelasan pasal tersebut telah menjegal penjeratan hukum UU Pornografi atas pembuatan video mesum yang melibatkan pesohor Ariel (mantan vokalis Peterpan), Cut Tari, dan Luna Maya. Ariel saat ini divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung sejak akhir Januari ini

Penjelasan pasal itu dianggapnya menjadi celah hukum. Padahal, tindakan itu merupakan hal terlarang dan mengganggu perkembangan moralitas bangsa. Selain itu, pemohon menganggap antara pasal berserta penjelasannya saling bertentangan.

"Menurut Mahkamah, antara pasal dan penjelasan pasal tersebut bukanlah hal yang bertentangan melainkan pembatasan atau pengecualian," ujar Hakim Konstitusi Achmad Fadlil Sodiki yang membacakan pendapat mahkamah, Selasa (26/4). [mediaindonesia/ris]

Blog Berita Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar