Senin, 02 Mei 2011

Detik Pos Indonesia

Detik Pos Indonesia


Inilah Skema Mobil Murah Ramah Lingkungan dari Pemerintah

Posted: 01 May 2011 08:24 PM PDT

DETIKPOS.net - Ambisi Pemerintah Indonesia menelurkan program mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) tampaknya agak tersendat. Pasalnya, regulasi yang tengah disusun, sampai kini belum juga dikeluarkan membuat sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) terus menunggu. Bahkan, target penerbitan aturan main terus molor dari target yang semula ditetapkan.

Nah, daripada menduga-duga kapan regulasi itu keluar, lebih baik menginformasikan bocoran-bocoran baru yang didengar Kompas.com lagsung dari pejabat terkait. Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan, akan ada dua model yang lahir dari peraturan tersebut. "Intinya kami ingin menciptakan mobil produksi dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 80 persen. Merek boleh apa saja, yang penting Indonesia jadi basis produksi," beber Budi kepada Kompas.com, belum lama ini.

1.000 cc dan 1.200 cc

Mobil pertama dibatasi kapasitas mesinnya 1.000cc ke bawah dengan konsumsi bahan bakar minimal 1 liter per 25 km. Kemudian, harga jualnya di bawah Rp80-90 jutaan per unit. Target konsumen, pengguna sepeda motor yang ingin beralih menggunakan mobil.

Tak cuma itu, kendaraan ini dijanjikan mendapatkan insentif fiskal berupa pemotongan pajak penjualan barang mewah (PPNBM) menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen. Syaratnya, setiap merek harus memproduksi mobil di dalam negeri dan memenuhi minimal kandungan lokal (Indonesia) 80 persen secara bertahap dalam tiga tahun.

Mobil kedua dengan mesin berkapasitas maksimal 1.200cc dan konsumsi minimal 1 liter per 21-22 km. Untuk jenis ini, pemerintah sedikit lebih longgar dan memperbolehkan setiap merek untuk merakit mobilnya di Indonesia (compeletely knocked down). Kandungan lokal juga tak dibatasi, yang penting mencakup minimum 40 persen ASEAN konten.

Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal serupa, pemotongan PPNBM 2,5 persen menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Produk ini menjadi semacam kompensasi yang dikeluarkan pemerintah karena banyak merek global yang tengah mengembangkan mesin 1.200cc, seperti Nissan, Honda, Toyota dan Suzuki.

100.000 Unit

Untuk kedua jenis mobil yang menjadi konsep low cost and green car di atas, pemerintah mewajibkan setiap merek melakukan investasi endirikan pabrik baru berkapasitas maksimum (terpasang) 100.000 unit per tahun. Berbeda dengan Thailand dengan Eco Car-nya yang mewajibkan setiap merek memproduksi mobil 100.000 unit per tahun.

Syarat ini mutlak dipenuhi setiap merek untuk mendapatkan insentif yang di janjikan. Selain itu, pemerintah juga dikabarkan bekerjasama dengan eksekutif di daerah untuk menambah bentuk insentif terkait langsung dengan pembebanan pajak daerah: Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif.

Meski masih sekedar bocoran, info ini mudah-mudahan bisa berguna bagi pemangku keputusan, khususnya petinggi-petinggi otomotif di Indonesia. [kompas/ris]

Blog Berita Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar