Rabu, 30 Januari 2013

Detik Pos Indonesia

Detik Pos Indonesia


[Selebritis] Ini Kandungan Zat Baru di Kapsul Raffi Ahmad

Posted: 29 Jan 2013 07:55 PM PST

DETIKPOS.net - Ini Kandungan Zat Baru di Kapsul Raffi Ahmad

Kandungan serbuk kristal di kapsul yang ditemukan di rumah Presenter kondang, Raffi Ahmad, terkuak jua. Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto menyebut, serbuk kristal yang berefek seperti ekstasi itu mengandung zat turunan dari Chatinone. Zat turunan ini diberi nama lengkap 3,4-methylenedioxy- methylcathinone. Zat ini populer dengan sebutan Methylone (M1) .

Menurut Sumirat zat M1 atau 3,4-methylenedioxy-methylcathinone atau Methylone ini, tidak diatur dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Kalau Cathinone diatur dan ada di dalam UU Narkotika. Tapi zat ini adalah turunan dari Cathinone itu, yang disebut M1 atau 3,4-methylenedioxy-methylcathinone," kata Sumirat.
Untuk itu, kata Sumirat, BNN berkoordinasi dengan BPOM dan Kemenkes untuk menentukan bagaimana kedudukan zat M1 atau Methylon ini agar pengguna dan pemiliknya dapat dijerat secara hukum.

"Karena efek rusaknya sama dengan ekstasi atau MDMA," kata Sumirat.

Keberadaan zat bernama lengkap 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone dapat ditemukan di laman www.methylone.com. Dalam laman itu dijelaskan bahwa M1 atau 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone atau bk-MDMA, memiliki sebutan populer Methylone.

Tertulis pula bahwa zat ini sebagai entactogen dan stimulan dari phenethylamine, amfetamin, dan kelas cathinone.

Methylone pada awalnya dipatenkan oleh Jacob Peyton dan Alexander Shulgin pada tahun 1996 sebagai antidepresan atau obat untuk menangani depresi. Dengan nama lengkap 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone, sebenarnya zat ini sangat tepat disingkat dengan MDMC. Namun MDMC tidak dapat digunakan untuk bahan kimia ini, karena sudah diberikan kepada bahan kimia lain yang sebelumnya ditemukan oleh Shulgin yakni 3,4-ethylenedioxymethamphetamine.

Pada laman tersebut juga menyebutkan bahwa 3,4-methylenedioxy-N-methylcathinone, atau M1 atau Methylone adalah analog struktural yang dekat dengan MDMA (zat dalam ekstasi dan sabu-sabu), namun tetap berbeda. Muncul Dalam Obat Pada akhir tahun 2004, Methylone muncul dalam obat baru yang disebut "explosion" (ledakan) di Belanda. Obat ini dijual dalam bentuk cairan melalui internet dan di Belanda populer dengan sebutan "smartshops" (dikenal dengan sebutan "headshops" di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya).

Pada saat itu, menyimpan dan menjual Methylone sebagai antidepresan tidak diatur dalam UU. Karenanya dalam waktu satu tahun zat ini menjadi terkenal. Saat itu produk ini diiklankan sebagai "odorizer ruang" dan dijual dalam tabung plastik berupa cairan 5 ml dengan harga antara 10 sampai 15 pound.

Penggunanya menelan cairan zat ini untuk mencapai efek stimulasi gembira mirip dengan MDMA atau ekstasi. Laman www.methylone.com menyebutkan efek zat ini adalah menstimulasi kegugupan dan kecemasan menjadi kegembiraan atau euphoria atau dysphoria dan anxiolysis atau anxiogenesis, tergantung pada setiap individu.

Penggunaan dalam dosis tinggi dapat berdampak insomnia dan kegelisahan, halusinasi, psikosis, serta mual dan muntah. Sebagian besar efeknya sangat mirip dengan psikostimulan lainnya.

Legalitas di Belanda, sampai kini Methylone belum terdaftar di bawah UU narkotika, tetapi tercakup dalam tindakan kedokteran. Karena methylone tidak terdaftar resmi, maka zat ini dilarang untuk diperjualbelikan.
Menteri Kesehatan Belanda sempat meminta penilaian badan obat di sana untuk mengumpulkan informasi tentang zat ini, sehingga dapat dinilai resikonya. Namun tidak ada penelitian yang dilakukan terhadap toksisitas Methylone di Belanda, sehingga tidak dapat disimpulkan seberapa jauh berbahayanya zat ini.

Di Selandia Baru, meskipun tidak secara eksplisit Methylone digolongkan dalam narkotika, namun sejak 2006, UU Penyalahgunaan Obat di sana, menganggap Methylone secara substansial mirip dengan methcathinone sehingga oleh otoritas penegak hukum di sana dikategorikan menjadi obat berbahaya kelas C yang ilegal dan dilarang peredarannya.

Methylone sempat diperjualbelikan secara bebas di Selandia Baru selama sekitar 6 bulan dari bulan November 2005 hingga April 2006 sebagai pengganti MDMA atau ekstasi. Namun produk tersebut ditarik setelah adanya sengketa hukum penjual obat tersebut dengan pemerintah.

Di Inggris, Methylone telah dianggap ilegal sejak revisi undang-undang narkoba di sana pada 16 April 2010. Sebulan sebelumnya yakni Maret 2010, pemerintah mengumumkan bahwa Methylone dikategorikan sebagai narkotika dan obat berbahaya kelas B. Di Swedia, Methylone digolongkan sebagai Zat Berbahaya sejak tahun 2007, dan sejak 21 September 2010 obat itu digolongkan dalam narkotika. Di Kanada, saat ini Methylon telah terdaftar sebagai narkoba dan dianggap ilegal peredarannya. Sedangkan di Amerika, Methylone dianggap ilegal sejak 21 Oktober 2011, saat DEA atau badan narkoba di sana, mengeluarkan larangan darurat atas Methylone. Akhirnya Methylone dianggap ilegal untuk dimiliki, didistribusikan dan dikonsumsi.

Sumber Berita:
Tribunnews.com

Disclaimer :
Berita yang kami posting merupakan berita pilihan dari berbagai Portal Besar Berita Indonesia tanpa mengubah JUDUL dan ISI BERITA. Apabila ada keberatan dengan isi berita, silakan kirimkan keberatan Anda ke admin@detikpos.net. Hak Cipta berita tetap menjadi milik sumber berita yang bersangkutan. Bagi anda yang ingin memberikan Komentar, silakan mengisi komentar dengan bahasa yang sopan. DETIKPOS.net berhak menghapus komentar dalam berita tanpa harus melakukan konformasi terlebih dahulu. Bagi anda yang ingin menjadi sponsor blog berita ini, bisa menghubungi kami di 085 755 677 333, terima kasih.

DETIK : Blog Berita Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar